Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN vs Bawaslu Jakpus Usai Gibran Diputus Langgar Aturan CFD

Gibran diputus melanggar hukum usai membagikan susu gratis di CFD. TKN Prabowo-Gibran tak tinggal diam dan ancam laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Sholahuddin Al Ayyubi, Surya Dua Artha Simanjuntak
Jumat, 5 Januari 2024 | 10:30
TKN vs Bawaslu Jakpus Usai Gibran Diputus Langgar Aturan CFD. Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024
TKN vs Bawaslu Jakpus Usai Gibran Diputus Langgar Aturan CFD. Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga saat car free day (CFD).

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum. 

"Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilanjutkan ke instansi yang berwenang.

"Temuan itu sudah diteruskan kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ancaman Sanksi untuk Gibran

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), pelanggar aturan HBKB akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga surat daftar hitam.

"dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.

Kemudian, jika pelanggar masih melakukan pelanggaran setelah dapat surat teguran, maka pelanggar akan masuk daftar hitam alias tidak diizinkan lagi berkegiatan di HBKB atau CFD.

"partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi huruf f pada pasal yang sama.

Sikap TKN dan Gibran

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran protes dengan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran. Mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekjen TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat.

Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, kata Nusron, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama telah diputuskan melanggar hukum atas aksinya membagikan susu gratis saat momentum Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia.

"Itu keputusan sepihak mereka. Kita jelas akan melaporkan hal itu kepada DKPP," tutur Nusron di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Nusron mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat hanya memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi pelanggaran pemilu selama kampanye terbuka digelar di Indonesia.

"Kalau rekomendasi Bawaslu Jakpus seperti itu ya sudah, itu hak dia. Tapi kita tetap lapor ke DKPP," katanya.

Sementara itu, saat ditanya wartawan di Solo, Gibran mengaku siap dengan sanksi yang akan diberikan oleh Bawaslu.

"Ya siap, makasih,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024) sore, dikutip dari Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper