Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dihadirkan sebagai saksi dalam pengadilan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara pada Perumda Benuo Taka 2019–2021.
Andi menghadiri sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu hari ini, Kamis (4/1/2024), secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
"Hari ini [4/1], Tim Jaksa menghadirkan saksi Andi Arief [Swasta/ Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat] untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda dengan Terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin di PN Samarinda," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, berkas penyidikan terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin telah diserahkan kepada Jaksa KPK pada Oktober 2023. Berkas itu lalu dilimpahkan ke PN Samarinda untuk proses pengadilan.
Heriyanto merupakan Direktur Utama Perumda Benuo Taka, sedangkan Karim menjabat sebagai Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus korupsi terkait dengan penyertaan modal Pemkab Penajam Paser Utara pada perseroda tersebut pada periode 2019–2021.
Sebelumnya, KPK telah menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, Oktober 2022 lalu.
Baca Juga
Abdul Gafur mendekam selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia dijebloskan ke penjara usai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Samarinda telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10/2022).
Selain pidana penjara Abdul dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ipi.
Seperti diketahui, Abdul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEMBALIKAN RP50 JUTA
Adapun Andi sebelumnya telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Abdul Gafur sebesar Rp50 juta, ke KPK. Uang itu pun telah diperintahkan JPU, saat sidang terhadap Abdul, agar dikembalikan ke negara.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Abdul Gafur menerima uang suap seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur lalu memberikan sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp150 juta kepada Andi Arief sebesar Rp50 juta kepada Jemmy Setiawan, dan sebesar Rp50 juta kepada Syarif Mahmud Melvin Alkadrie.
"Di depan persidangan Andi Arief mengakui adanya pemberian tersebut akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp50 juta di mana hal ini tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa II Nur Afifah Balqis, dan Rizky Amanda Putra yang menerangkan jika pemberian kepada Andi Arief adalah sebesar Rp150 juta," tambah jaksa.
Andi Arief telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp50 juta pada 21 Juli 2022.