Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Dukung LBH Somasi Bawaslu Hingga Singgung Sosok Anak Presiden

Cak Imin mendukung langkah sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) yang mensomasi Ketua Bawaslu terkait diskriminasi terkait penanganan laporan.
Muhaimin atau Cak Imin dalam Debat Cawapres
Muhaimin atau Cak Imin dalam Debat Cawapres

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung langkah sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) yang mensomasi Ketua Bawaslu terkait diskriminasi terkait penanganan laporan.

Sebelumnya, LBH Yusuf mensomasi Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja tentang adanya diskriminasi terhadap penanganan atau pengaduan laporan capres-cawapres, salah satunya kasus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming.

Cak Imin mendukung apa yang dilakukan LBH tersebut karena ini bagian dari pengawasan pemilu oleh masyarakat.

“Ya saya sangat mendukung langkah-langkah civil society ya masyarakat sipil terlibat di dalam pengawasan Pemilu,” kata Cak Imin di kawasan Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024) malam.

Ketum PKB ini kemudian menyinggung soal kemungkinan jalannya pemilu tahun ini tidak berjalan normal. Hal itu dikarenakan, adanya salah satu kontestan yang merupakan anak presiden. 

“Sehingga sangat cenderung akan kalau tidak diawasi malah akan menjadikan hasil pemilu tidak objektif, hasil pemilu menjadi distrust (ketidakpercayaan),” ujarnya.

Dirinya pun mengimbau agar semua masyarakat terutama para aktivis kampus hingga kritikus dirinya harapkan terlibat mengawasi pemilu 2024 ini.

Sekadar informasi,  bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka guna mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kasus bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta. 

"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12). 

Adapun pada Kamis (28/12), Bawaslu Jakpus telah berencana memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu. Namun, pemanggilan tersebut dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Alhasil, Bawaslu Jakpus menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan atas potensi adanya pelanggaran dalam kegiatan di area CFD itu, mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya, selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper