Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai ada kejanggalan dalam panggilan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengemukakan bahwa Bawaslu pusat sudah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka atas pembagian susu saat event car free day di Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 kemarin.
Namun belakangan, Bawaslu Jakarta Pusat kata Habiburohkman menilai bahwa ada pelanggaran dalam aksi bagi-bagi susu itu.
"Jadi pada 19 Desember 2023 kemarin itu Ketua Bawaslu RI sudah umumkan bahwa Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak memenuhi pelanggaran undang undang Pemilu," tuturnya di Jakarta, Selasa (2/1).
Menurut Habiburokhman, jika memang ada temuan pelanggaran pemilu, seharusnya Bawaslu Jakarta Pusat menyampaikan hal tersebut maksimal 7 hari setelah peristiwa pelanggaran sesuai aturan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Pasal itu mengatur bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian," katanya.
Baca Juga
Selain itu, Habiburokhman mengatakan bahwa pihak Bawaslu Jakarta Pusat juga tidak melakukan konfirmasi kepada TKN Prabowo-Gibran atas insiden tersebut. Dia menyebut bahwa konfirmasi tersebut juga diatur di dalam perbawaslu.
"Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut. Tolong kawan-kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujarnya.