Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyelamatkan dan memulihkan total ratusan triliun rupiah keuangan negara melalui proses hukum sepanjang 2023.
Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu berasal dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun selama satu tahun ini.
Berdasarkan data Kejagung sepanjang 2023, penyelamatan keuangan negara yang berhasil diselesaikan mencapai Rp74,7 triliun dan pemulihan keuangan negara Rp10,4 triliun.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dari keterangan resmi, dikutip Minggu (31/12/2023).
Dari sisi penanganan perkaranya, Jamdatun mencatat telah menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara perdata selama 2023 atau 72,26% dari total 1.781 perkara yang ada.
Kemudian, sebanyak 6.833 perkara perdata berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi atau sebesar 40,15% dari total 17.140 perkara.
Baca Juga
Terakhir, Jamdatun menyelesaikan sebanyak 167 perkara tata usaha negara atau sebesar 61,62% dari total 271 perkara yang ada.
Adapun Kejagung juga memaparkan hasil penanganan perkara pidana umum maupun militer sepanjang 2023. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mencatat terdapat 160.553 perkara atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Bidang Tindak Pidana Umum.
Kemudian, sebanyak 127.112 perkara masuk pelimpahan tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk pelimpahan tahap II, dan 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan.
Sebanyak 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Selanjutnya, sebanyak 5.408 perkara masuk banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan 3.045 perkara mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada penanganan tindak pidana militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah menangani perkara koneksitas dengan rincian tiga perkara penyelidikan (satu naik ke penyidikan), empat perkara penyidikan, dua perkara prapenuntutan, serta lima perkara penuntutan (dua proses tahap II dan lainnya sudah di tahap kasasi). Namun demikian, nihil perkara yang dieksekusi sepanjang 2023.