Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Tegaskan RI Tak Boleh Usir Pengungsi Rohingya

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra menegaskan Indonesia tetap harus menampung sementara pengungsi Rohingya.
Pengungsi Rohingya beristirahat di pantai setelah mendarat di Blang Raya, Pidie, provinsi Aceh, Indonesia, Minggu (10/12/2023)./ REUTERS
Pengungsi Rohingya beristirahat di pantai setelah mendarat di Blang Raya, Pidie, provinsi Aceh, Indonesia, Minggu (10/12/2023)./ REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa negara harus menampung sementara pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulment

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Indonesia tetap harus menampung sementara pengungsi Rohingya kendati belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi. 

Dhahana juga mengingatkan bahwa adanya prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. 

"Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orangorang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," katanya melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023). 

Di samping itu, Dhahana menyebut, pengungsi Rohingya bersifat sementara di Aceh. Nantinya, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bakal menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi itu. 

Kendati adanya kompleksitas tinggi dalam penanganan pengungsi, menurutnya, aspek kemanusiaan yang bersifat universal dinilai perlu dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan masyarakat lokal. 

Dhahana menilai perlunya komunikasi yang lebih intensif dengan International Organization for Migration (IOM), UNHCR dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal.

Di sisi lain, dia juga menggarisbawahi perlunya pengungsi agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia, dalam hal ini Aceh. 

"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," tuturnya.

Untuk diketahui, insiden kekerasan terhadap pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh oleh sejumlah mahasiswa menjadi sorotan internasional. 

Usai kejadian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan para pengungsi Rohingya di Aceh sudah ditempatkan ke tempat yang aman, usai diusir paksa oleh sekelompok mahasiswa. 

Mahfud mengatakan, pihaknya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar para pengungsi Rohingya dipindahkan ke tempat yang aman. Menurutnya, kini mereka sudah ditampung di dua tempat. 

"Satu ditempatkan di gedung PMI, Palang Merah Indonesia, yang satu lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh, dan saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga," jelas Mahfud kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper