Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Liga Demokrasi Mahasiswa Indonesia (Lidema Indonesia) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena memakai akronim Amin dalam ajang Pilpres 2024.
Amin merupakan singkatan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1.
Koordinator Lidema Indonesia Dwi Ramdhani merasa ada kesan religiusitas yang ingin dimunculkan oleh Anies dengan akronim Amin.
“Kami menuntut agar hal ini diproses sesuai dengan aturan yang ada. Jika benar melanggar, maka paslon ini harus didiskualifikasi dari kontestasi pilpres yang berlangsung,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Dia berpendapat, penggunaan akronim Amin memunculkan potensi konflik sosial di masyarakat. Dwi mencontohkan, ada anggota masyarakat dan pemuka agama yang saling sindir karena akronim Amin.
“Akibatnya, muncul sikap saling curiga yang berujung pada saling lapor. Ini tidak baik bagi semua,” tegasnya.
Baca Juga
Dwi berharap Bawaslu bisa tegas menindak apabil ada pelanggaran dalam penggunaan akronim Amin. Apalagi, lanjutnya, akronim Amin merupakan kata suci dalam banyak agama.
"Bahkan dalam agama Islam, kata 'Amin' selalu dibaca dalam salat," tutupnya.
Sebagai informasi, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 8/2018 mengatur hanya laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materil yang akan ditindaklanjuti.
Bisnis telah menghubungi sejumlah komisioner Bawaslu, namun belum ada konfirmasi apakah laporan Lidema Indonesia sudah atau belum memenuhi syarat formil dan materil.