Bisnis.com, JAKARTA - Polisi berhasil menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp4,52 triliun atau naik 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri pada Rabu (27/12/2023) di Gedung Rupatama, Mabes Polri.
"Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen," kata Listyo.
Perlu diketahui, berdasarkan catatan kepolisian pada RAT tersebut, nilai aset yang disita pada 2022 sebesar Rp4,08 triliun.
Dia juga menyampaikan pihaknya juga telah berhasil menyelesaikan perkara TPPU ini sebesar 297 perkara, naik 109,7% atau 155 perkara dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 147 perkara.
"Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara," tambahnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Jenderal Polisi Bintang Empat menyebutkan pihaknya telah berkolaborasi Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun.
Dari jumlah tersebut, Polri dengan stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang 2023.
"Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023," pungkas Sigit.