Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Larang Anggotanya Berfoto hingga Mengomentari Foto Capres-Cawapres

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya berfoto hingga mengomentari foto capres-cawapres.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk berperilaku keberpihakan politik di media sosial selama Pemilu 2024.  

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sikap anggota Polri di media sosial diperlukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, undang-undang ada, memperjelas lagi kegiatan soal [larangan] politik praktis dengan surat telegram kapolri, itu sudah kita buat telegram nomor 2407 bulan Oktober. Apa yang dilarang di media sosial," kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Agus menegaskan seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan capres-cawapres Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres.

Propam Polri juga melarang anggotanya untuk melakukan selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Singkatnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon (paslon) via media massa, media online, dan media sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," tegasnya.

Propam Polri juga menyoroti soal keluarga anggota yang maju sebagai kontestasi di Pemilu 2024, yang artinya anggota dilarang ikut serta mempromosikan keluarganya.

Pada intinya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis dan tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper