Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Dorong Penegak Hukum Usut Dugaan Transaksi Janggal Parpol

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK mengenai tra
Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD angkat bicara soal situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, saat kampanye  Pilpres 2024 di Universitas Budhi Dharma, Rabu (29/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati
Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD angkat bicara soal situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, saat kampanye Pilpres 2024 di Universitas Budhi Dharma, Rabu (29/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan di rekening partai politik (parpol). 

Menurutnya, PPATK merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan undang-undang untuk menyelidiki hal-hal serupa guna menjadi salah satu instrumen hukum.

Temuan PPATK lalu digunakan oleh para penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana. 

"Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," ujar Mahfud saat ditemui di Graha Oikoumene, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Adapun, surat PPATK mengenai transaksi janggal di rekening parpol tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Namun, KPU sebelumnya menyebut bahwa pihaknya hanya berwenang untuk menangani transaksi yang berada di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Oleh sebab itu, Mahfud mendorong agar temuan PPATK itu untuk ditindaklanjuti guna melacak ke sumber dan tujuan aliran dana dimaksud. 

"Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa, dan PPATK itu kredibel lah," jelasnya.

Sebelumnya, KPU mengungkap bahwa isi surat dari PPATK yang diterima oleh lembaga tersebut mengenai mutasi rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. 

Anggota KPU Idham Holik menyebut surat dari PPATK bertanggal 8 Desember 2023 itu mengungkap dugaan transaksi keuangan di rekening parpol itu guna penggalangan suara di Pemilu 2024. 

Namun, Idham menyebut pihaknya tidak menerima data rincian transkasi keuangan apapun selain surat tersebut. 

Dia mengatakan Bawaslu nantinya yang akan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut apabila ditemukan memenuhi unsur pelanggaran aturan Pemilu. 

"Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/12/2023). 

Sementara itu, Bawaslu hari ini menyatakan bakal menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendalami temuan PPATK mengenai transaksi janggal Pemilu 2024 itu. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dugaan transaksi gelap tersebut dari PPATK. Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak berwajib. 

"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ungkap Bagja dalam konferensi pers, seperti yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu , Selasa (19/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper