Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alumni FHUI Ingatkan Potensi Korupsi Jika Capres-Cawapres Tak Mundur dari Jabatan Publik

ILUNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengingatkan akan adanya potensi tindakan korupsi apabila capres-cawapres tidak mundur dari jabatan publik.
Perwakilan ILUNI FHUI sekaligus Ketua PBHI Julius Ibrani di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (8/12/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Perwakilan ILUNI FHUI sekaligus Ketua PBHI Julius Ibrani di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (8/12/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Alumni (ILUNI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengingatkan akan adanya potensi tindakan korupsi apabila capres-cawapres tidak mundur dari jabatan publik yang masih diemban.

Diketahui, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPR. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto masih menduduki posisi Menteri Pertahanan (Menhan), didampingi Gibran Rakabuming Raka yang juga masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Adapun, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD juga masih berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Perwakilan ILUNI FHUI Julius Ibrani memaparkan bahwa aktivitas sosok-sosok tersebut sebagai pejabat publik tidak bisa disamakan dengan aktivitas sebagai peserta Pilpres 2024, karena pejabat publik didanai oleh rakyat.

"Sepanjang masih menjadi pejabat, ketika pembiayaannya sebagai pejabat dari rakyat, tidak boleh terjadi penyelewengan jabatan. Tidak boleh terjadi pemanfaatan di luar itu, karena itu adalah titik awal dari praktik korupsi," katanya dalam konferensi pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, permasalahan ini bukanlah hal sederhana, karena berkaitan dengan integritas sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab kepada rakyat.

 Pria yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini mengatakan hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi Indonesia, ketika pejabat yang masih aktif memanfaatkan fasilitas negara demi tujuan lain.

Itu sebabnya, pihaknya menuntut agar pejabat publik yang masih ada dalam masing-masing paslon untuk mundur dari jabatannya.

"Kecuali ada deklarasi, pernyataan bahwa kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, bukan plat merah. Tapi kemungkinannya kecil," pungkas Julius.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Alumni (ILUNI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mendesak capres-cawapres yang masih mengemban jabatan publik untuk mundur dari jabatannya.

Ketua ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo mengatakan bahwa hal ini berkaitan erat dengan permasalahan etika dan moralitas sebagai pejabat publik, begitu pula dengan adanya potensi konflik kepentingan.

“Jika dikaitkan dengan adanya potensi konflik kepentingan atas jabatan yang diemban, maka secara etika, sudah sepatutnya para kandidat menentukan sikap tegas untuk mundur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper