Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom senior Faisal Basri turut mendesak capres-cawapres yang masih mengemban jabatan publik untuk mundur dari jabatannya.
Dalam jumpa pers yang diselenggarakan Ikatan Alumni (ILUNI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Faisal menceritakan pengalaman pribadinya berurusan dengan hal serupa saat masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya PNS, tahun 1998 saya ikut mendirikan partai politik dan menjadi pengurus partai politik. Ada aturannya bagi PNS diperkenankan untuk berada di partai politik selama 2 tahun, dan 2 tahun itu saya cuma menerima gaji pokok Rp500.000, artinya gaji pokok, jadi kalau melaksanakan tugas-tugas enggak digaji selain itu," katanya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (8/12/2023).
Dia memilih kembali menjadi PNS di Kementerian Pendidikan. Kemudian, pada 2012, Faisal mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebagai calon independen, yang mensyaratkan untuk mundur dari PNS.
"Saya mundur dari PNS, makanya saya pensiun dini tahun 2012. Padahal apalah saya? Tidak punya jabatan publik, cuma sebagai dosen. Itu pun dijaga maruah ASN-nya, marwah ASN tidak boleh masuk ke kancah politik," lanjutnya.
Maka dari itu, dia beranggapan bahwa kisahnya dapat diterapkan bagi capres dan cawapres yang saat ini berkontestasi, mengingat besarnya tanggung jawab moral dan integritas sebagai pejabat publik.
Baca Juga
"Mereka bekerja full time, Indonesia sedang tidak baik-baik saja banyak masalah, gitu ya. Memang dibolehkan di dalam PP [peraturan pemerintah], namun nilai-nilai integritas itu bisa menjadi acuan kita untuk menilai seberapa jauh integritas orang-orang itu," kata Faisal.
Dirinya yakin bahwa apabila capres-cawapres mundur dari jabatan publik masing-masing, maka hal itu akan diapresiasi oleh rakyat.
"Jadi kalau mundur sebetulnya positif buat mereka gitu. Mereka yang mundur, yang pertama kali mundur itu akan menjadi pahlawan di mata rakyat. Oleh karena itu, ayolah segala sesuatunya dibangun dari integritas," pungkasnya.
Diketahui, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPR.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto masih menduduki posisi Menteri Pertahanan (Menhan), didampingi Gibran Rakabuming Raka yang juga masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD juga masih berstatus sebagai menteri koordinator politik hukum dan keamanan (menkopolhukam).
Oleh karena itu, ILUNI FHUI mendesak capres-cawapres yang masih mengemban jabatan publik itu untuk mundur dari jabatannya.
Selain berkaitan erat dengan permasalahan etika dan moralitas sebagai pejabat publik, hal ini berkaitan juga dengan adanya potensi konflik kepentingan.