Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telkom (TLKM) Respons Rekomendasi Audit BPK Soal Tata Kelola PINS

Telkom Indonesia menindaklajuti seluruh rekomendasi dari BPK, terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023.
Pendar cahaya dari lampu gedung Telkom Landmark Tower, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan./tlt.co.id
Pendar cahaya dari lampu gedung Telkom Landmark Tower, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan./tlt.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. memastikan akan menindaklajuti seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 tentang penyelenggara negara dan BUMN. 

Telkom juga akan melakukan penguatan tata kelola PINS, sesuai rekomendasi BPK. “Telkom telah menerima hasil pemeriksaan BPK-RI sebagaimana dimaksud dan kemudian dilakukan pendalaman serta tindak lanjut dari rekomendasi BPK-RI tersebut dengan unit-unit terkait,” jelas SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza, dikutip Rabu (7/12/2023).

Reza mengatakan beberapa tindak lanjut yang dilakukan, berdasarkan rekomendasi BPK-RI, adalah penguatan tata kelola PINS, mendorong optimalisasi penagihan piutang PINS sebesar Rp 295,60 miliar kepada mitra PINS. 

Telkom juga membuka peluang untuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan, memberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang bertanggung jawab di jajaran manajemen PINS periode tersebut, serta terus berkordinasi dengan Kementerian BUMN untuk langkah selanjutnya.

Sebelumnya, BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (5/12/2023). 

BPK menemukan potensi raibnya kas negara senilai Rp18,19 triliun dari 9.261 temuan tersebut.  Secara perinci, jumlah tersebut meliputi 7.006 (44,6%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai 8.626 (55,0%) temuan dengan nilai Rp16,92 triliun. 

Dari nilai Rp16,92 triliun, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun. 

Sementara kategori kerugian tercatat senilai Rp3,48 triliun dari 4.100 permasalahan ketidakpatuhan.  Selain itu, terdapat 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

BPK juga menyorot 117 temuan yang memuat 202 permasalahan. BPK menemukan permasalahan yang signifikan di 11 BUMN/anak perusahaannya yang meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN periode 2017-2022. 

Perusahaan pelat merah tersebut mencakup PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT PLN, PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Telkom, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk/PT Waskita.

Dalam kasus Telkom, BPK menilai Telkom Indonesia belum berhasil memulihkan kerugian Rp 459,29 miliar dari PT PINS Indonesia. Diduga ada tindakan kriminal dalam situasi tersebut. BPK merekomendasikan Direktur Telkom untuk melapor ke penegak hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper