Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons KPU Soal Pelarangan Alat Kampanye di Angkot oleh Dishub

KPU mewajarkan sikap Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan kota (angkot)
Respons KPU Soal Pelarangan Alat Kampanye di Angkot oleh Dishub. Ilustrasi/bisnis.com
Respons KPU Soal Pelarangan Alat Kampanye di Angkot oleh Dishub. Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajarkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan kota (angkot), meski diprotes Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sebenarnya memang tidak ada larangan memasang APK di angkot. Meski demikian, jika pihak yang berwenang merasa APK itu membahayakan masyarakat maka bisa saja dilarang.

"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang bekendara," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Dia menjelaskan, tujuan APK untuk dibaca masyarakat. Oleh sebab itu, tidak heran APK di angkot dirasa bisa membahayakan pengendara di jalan.

"Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot," kata Hasyim.

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor PH. 16.04/ 2226/ BIMSEL/DISHUB dan Surat Edaran No.500.11.14.1/1236-Angkutan.

Dia menyebut itu sebagai surat ancaman kepada para pemilik dan pengemudi angkot di wilayah tersebut supaya tidak memasang APK. Apabila Dishub menemukan ada pemilik dan pengemudi yang tidak mematuhi surat himbauan itu, kendaraannya akan ditertibkan secara paksa dan dicabut izin trayek angkutan umum.

“Kami mengecam keras Himbauan bernada ancaman seperti ini, karena sangat tidak bisa diterima akal sehat dan merusak demokrasi. Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Himbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Todung dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Dia berpendapat, berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 pemasangan APK tidak ada dilarang di angkot. Kedua peraturan itu, lanjutnya, hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

“Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum, bukan Dishub” tegas Todung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper