Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Polri Soal Polisi Periksa Massal Kades di Jateng

Mabes Polri merespons langkah Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng yang memanggil kepala desa di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons langkah Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng yang memanggil kepala desa di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Pemanggilan itu diduga terkait perkara penyimpangan dana bantuan provinsi.

Sebelumnya, Polda Jateng menerangkan pemanggilan sejumlah kades di Karanganyar merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada 12 April 2023.

"Itu sudah di proses sama Polda Jateng," kata Kadiv Humas Polri Shandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023).

Dia juga menanggapi soal isu netralitas Polri selama Pemilu 2024 dalam pemanggilan sejumlah Kades di Jateng. Shandi menyampaikan kepada seluruh pihak untuk segera melaporkan anggota Polri apabila menyalahi aturan di Pemilu.

"Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan. Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," tambahnya.

Shandi juga meminta agar isu tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat, sehingga memunculkan isu-isu lain.

"Propam menunggu, propam mabes, propam polda, propam polres, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain. Jadi kalau memang ada anggota polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor 2407/X/2023. Surat itu ditujukan untuk mencegah anggota Polri berpolitik praktis.

Dalam surat tersebut memuat beberapa larangan anggota Polri selama 2024, misalnya anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Kemudian, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Selanjutnya, larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Dengan begitu Polri tidak akan memihak baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper