Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu kotak di car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa CFD Jakarta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye politik.
Menurutnya, hal tersebut telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/12/2023).
Itu sebabnya, saat ini Bawaslu DKI Jakarta melalui Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal kegiatan tersebut, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan pelaksanaan kegiatan kepada Bawaslu.
Benny juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk lebih tegas menerapkan aturan saat CFD itu.
Baca Juga
“Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta [terkait penegakan aturan tersebut],” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran didampingi oleh istrinya Selvi Ananda, datang ke CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk membagikan susu gratis pada Minggu (3/12/2023).
Beberapa pihak mengkritik aksi Wali Kota Surakarta tersebut karena dianggap sudah melanggar aturan tentang larangan kampanye di CFD. Akan tetapi, kepada wartawan, Gibran mengaku tidak berkampanye.
"Kan tanpa APK [alat peraga kampanye]. Ini kosong. Enggak minta untuk nyoblos juga," kata putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.