Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Maruf Soal Debat Cawapres: Jaman Saya Dulu Sendiri-sendiri

Wapres) mengkritisi format debat khusus calon wakil presiden (cawapres) yang ramai disebut bakal dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wapres Maruf Soal Debat Cawapres: Jaman Saya Dulu Sendiri-sendiri. Wapres Maruf Amin / Setwapres
Wapres Maruf Soal Debat Cawapres: Jaman Saya Dulu Sendiri-sendiri. Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) mengkritisi format debat khusus calon wakil presiden (cawapres) yang ramai disebut bakal dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Orang nomor dua di Indonesia itu menilai bahwa apabila saat melakukan debat setiap cawapres didampingi oleh capresnya masing-masing, maka masyarakat akan kesulitan untuk melihat kualitas dari setiap kontestan secara penuh.

“Kalau [debat] sendiri itu artinya memang untuk mengukur kemampuan Wapres itu menguasai persoalan yang akan dihadapi. Bisa [menguasasi isu] enggak? Paham enggak? Begitu kan apa yang akan dihadapi itu. Itu kalau sendiri, kalau didampingi itu kan nanti bisa disupport. Bedanya itu aja,” ujarnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Wapres Ke-13 RI itu turut merespons soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat diterpa isu perubahan format debat capres-cawapres, yaitu menghilangkan salah satu agenda debat.

Menurutnya, hal tersebut tak mungkin terjadi mengingat format debat telah diatur sesuai sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Alhasil, dia meyakini apabila ada wacana untuk menghapus debat cawapres, secara tidak langsung KPU telah menyalahi aturan dari UU.

“Hanya memang nanti caranya bagaimana [format yang disepakati] itu seperti apa. Itu tergantung nanti kesepakatan, saya dengar belom final. Jadi tergantung kesepakatan daripada capres calon yang nanti akan berdebat,” ucapnya.

Meski begitu, Wapres asal Tangerang itu menilai bahwa dari pengalamannya yang mengikuti debat cawapres pada pemilihan presiden (pilpres) 2019 tidak ada perdebatan sebelum prosesi debat capres-cawapres.

Oleh sebab itu, Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) utu mengaku heran lantaran ada banyak fenomena dan perdebatan sebelum debat dilangsungkan, salah satunya terkait format penyelenggaraan.

“Kalau dulu pengalaman saya ada yang bareng capres dengan cawapres, ada yang capres sendiri tanpa didampingi wapres, ada yang wapres sendiri tanpa didampingi capres. Nah, mestinya seperti itu dan mungkin lebih elok ya,” tandas Ma’ruf.

Kendati demikian, Ma’ruf mengatakan bahwa terkait format debat, pemerintah hanya akan menunggu format debat yang akan disepakati selanjutnya.

Sebelumnya, beredar kabar simpang siur bahwa debat capres-cawapres menuju Pilpres 2024 ditiadakan karena tak tertera di jadwal penyelanggaraan Pemilu.

Namun hal ini langsung dibantah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Ia mengatakan debat capres-cawapres tetap akan dilakukan sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun debat tersebut masuk ke dalam serangkaian kampanye, yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hasyim menyampaikan bahwa debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres.

"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim. KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.

Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.

“KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Adapun jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni:

1. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden can calon wakil presiden 19-25 Oktober 2023

2. Penetapan pasangan calon 13 November 2023

3. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon 14 November 2023

4. Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024

5. Masa tenang 11-13 Februari 2024

6. Pemungutan suara 14 Februari 2024

7. Penghitungan suara 14-15 2024

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024

9. Pengucapan sumpah/janji DPR/DPRD 1 Oktober 2024

10. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper