Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKB Ingatkan Pengesahan RUU Jangan Sekadar Kejar Tayang

Fraksi PKB mengingatkan pemerintah agar pengesahan RUU jangan dilakukan sekadar kejar tayang.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI mengingatkan pemerintah dan anggota parlemen agar tidak ngotot mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) jelang akhir tahun persidangan.

Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi mengaku khawatir jika pengesahan RUU dilakukan serampangan akan menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Jelang akhir tahun masa persidangan ini ada beberapa RUU yang didorong untuk dibahas di Badan Legislasi. Kami khawatir jika ini sekadar kejar tayang untuk disahkan maka produk undang-undangnya hanya merugikan kepentingan publik,” ujarnya, Sabtu (2/12/2023).

Dia mengungkapkan saat ini ada beberapa RUU yang dikebut pembahasannya. RUU tersebut di antaranya membahas tentang RUU Mahkamah Konstitusi (MK), percepatan jadwal Pilkada serentak 2024, RUU tentang status baru provinsi daerah khusus Jakarta, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang revisi Informasi dan transaksi elektronik, dan beberapa rancangan beleid lainnya.

Fathan berharap pembahasan rancangan undang-undang ini benar-benar dilakukan secara seksama sehingga produk perundangan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kepentingan publik. 

Lebih lanjut, dia mengarisbawahi keterlibatan dan partisipasi publik dalam pembahasan berbagai rancangan undang-undang tersebut. Terutama masyarakat yang terdampak langsung terhadap keberadaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya mencontohkan ketika membahas tentang rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta misalnya, maka masyarakat di Jakarta harus benar-benar didengar suaranya karena merekalah yang akan secara langsung terdampak keberadaan rancangan undang-undang yang akan disahkan,” katanya.

Caleg PKB DPR RI Dapil Jateng II ini menegaskan parlemen dan pemerintah tidak boleh sepenuhnya menggunakan pendekatan politik kekuasaan dalam pengesahan rancangan undang-undang. Menurutnya, tidak bisa hanya karena sekadar mengejar target pengesahan atau karena kepentingan politik tertentu pengesahan rancangan undang-undang diputuskan dengan suara terbanyak.

“Semua sikap, pendapat, maupun kritikan publik terkait satu rancangan undang-undang harus didengar dan diperhatikan. Jangan sampai hanya karena ingin sekadar disahkan maka suara publik diabaikan serta diputuskan dengan model tirani mayoritas,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper