Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Progres 62 Perkara dan Sengketa Pemilu 2024, Ada soal Pencalonan Gibran

KPU menyebut ada 62 perkara dugaan pelanggaran administrasi maupun sengketa proses Pemilu 2024 terkait dengan penetapan capres-cawapres.
Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka / BISNIS - Surya Dua Artha
Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka / BISNIS - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 62 perkara dugaan pelanggaran administrasi maupun sengketa proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 terkait dengan penetapan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) maupun daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. 

Di antara perkara-perkara yang ada itu, KPU mencatat 39 perkara terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi maupun sengketa usai penetapan DCT anggota Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota. Perkara maupun sengketa itu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Negeri (PN). Sebagian besar perkara disebut telah selesai ditangani. 

"Sekarang yang tersisa tinggal dua perkara, sehingga 37 dapil [daerah pemilihan] yang diperkarakan dan disengketakan itu sudah selesai dan proses cetaknya [surat suara] sudah berjalan," terang Ketua KPU Hasyim Asyari pada konferensi pers, Selasa (28/11/2023). 

Hasyim lalu menyebut dua dapil yang perkara atau sengketanya masih berproses yakni terkait dengan Pemilu DPD dapil Sumatra Barat dan Pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Utara 1. Alhasil, surat suara di dua dapil itu belum diproses.

Perkara atau sengketa dimaksud berpotensi memicu kendala pemenuhan logistik pemilu khususnya terkait dengan pengadaan surat suara. Apabila ada permohonan sengketa yang memutuskan adanya perubahan DCT, maka pengadaan surat suara terkait bisa tertunda. 

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat total 62 perkara dugaan pelanggaran administrasi maupun sengketa Pemilu 2024 setelah penetapan DCT, juga capres-cawapres. Perkara maupun sengketa itu ditangani oleh Bawaslu, PTUN, dan PN. 

Secara terperinci, 62 proses hukum itu meliputi 9 perkara terkait dengan penetapan capres-cawapres, 8 perkara mengenai pemilihan calon anggota legislatif (caleg) DPR, 3 perkara caleg DPD, 3 perkara caleg DPRD Provinsi, dan 39 perkara DPRD Kabupaten/Kota. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifudin lalu menyampaikan perkembangan penanganan 62 perkara itu sampai dengan 28 November 2023. Sebanyak satu perkara dinyatakan diterima, 18 perkara ditolak, 13 perkara dimediasi, serta 30 perkara masih dalam tahap penyelesaian.

Afifudin lalu mencontohkan perkara mengenai Pemilu 2024 yakni terkait dengan penetapan capres-cawapres. Salah satunya perkara mengenai pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. 

Pencalonan Gibran diketahui mulus akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pengecualian kepada kepala daerah untuk bisa ikut pemilihan presiden (pilpres), kendati belum berumur 40 tahun. 

"Jadi, beberapa perkara terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam hal ini, pencalonan Saudara Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden terkait dengan putusan MK waktu itu, sudah ada yang disidangkan sudah ada gugatannya tidak diterima," kata Afifudin dalam kesempatan yang sama. 

Untuk diketahui, KPU mencatat ada 204,8 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang terbagi menjadi 203 juta pemilih dalam negeri dan 1,7 juta pemilih di luar negeri. Pemungutan suara khususnya di dalam negeri akan serentak dilakukan pada 14 Februari 2024 untuk pilpres maupun pileg. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper