Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertaruhan Masa Depan KPK di Tangan Para Capres

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syarul Yasin Limpo. Bagaimana komitmen para capres terhadap eksistensi KPK?
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (27/11/2023), Nawawi Pomolango akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditunjuk menggantikan Firli Bahuri (FB) yang tersangkut kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul pada Rabu (22/11/2023) malam. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023).

"Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Kini, eksistensi KPK sebagai lembaga yang memerangi korupsi di Indonesia menjadi sorotan. Terlebih, saat ini Bangsa Indonesia tengah mempersiapkan pemilihan presiden (pilpres) pada bulan Februari tahun 2024.

Menjadi pertanyaan: “Apakah para capres akan memperkuat KPK atau tidak pada masa pemerintahan lima tahun ke depan?”

Diketahui, KPK dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya pada 29 Desember 2003. Pembentukan KPK bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung pada Pilpres 2024. Mereka adalah: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) yang diusung oleh Koalisi Perubahan. Kemudian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh koalisi besar, Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sebagai catatan Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, Partai Hanura, PPP, dan Partai Perindo.

Ketiga pasangan capres-cawapres ini banyak melibatkan tokoh-tokoh penting, mulai dari militer, kiai, birokrat, akademisi hingga mantan pimpinan penegak hokum sebagai tim pemenangan. Terlepas dari formasinya, isu tentang penegakan hukum menjadi suatu tema yang cukup strategis. Apalagi, Pilpres 2024 diawali oleh polemik hukum terkait dugaan ‘nepotisme’ di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres, yang kemudian meloloskan Gibran maju sebagai cawapres Prabowo.

Putusan MK banyak dikritik dan dianggap menjadi ‘tanda’ mundurnya demokrasi di Indonesia.

“Kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia merupakan persoalan politik yang nyata-nyata terjadi dan sulit untuk dibantah, terutama jika mencermati dinamika politik elektoral tahun 2024,” tutur Direktur Imparsial Gufron Mabruri.

Indikator lain yang juga mengindikasikan demokrasi di Indonesia berada di persimpangan jalan adalah laporan dari Economist Intelligence Unit (EIU) yang masih mengategorikan Indonesia masuk sebagai negara berstatus flawed democracy atau demokrasi cacat.

Demokrasi cacat jika mengacu pada definisi European Center for Populism Studies, bisa saja diartikan bahwa penerapan kebebasan terhadap sipil telah dilakukan, hanya saja masih terdapat masalah, misalnya, penindasan terhadap kritikus politik maupun budaya politik yang belum berkembang. Selain itu, persoalan pemberantasan korupsi juga merupakan permasalahan serius.

Pada pemerintahan Presiden Jokowi yang berusia 9 tahun ini, corruption perception index atau CPI relatif stagnan. Pada tahun 2022, CPI Indonesia turun 4 poin menjadi 34 atau terburuk sejak 2021.

Keppres

Terkait dengan posisi Firli sebagai tersangka kasus pemerasan, lembaga antirasuah ini telah menerima Keputusan Presiden (keppres) pemberhentian Firli sebagai ketua KPK, dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.  Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu. 

"Sudah diterima," kata Johanis kepada Bisnis, Minggu (26/11/2023). 

Setelah keppres itu ditandatangani, Firli resmi diberhentikan sementara dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 lalu. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango resmi mulai menjalani tugas sebagai Ketua KPK sementara. 

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Komitmen Para Capres

Menurut Anies aturan internal di KPK terlalu longgar. Untuk KPK, standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum, katanya menanggapi terkait persoalan internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpendapat bahwa sebaiknya seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. Dia juga mengingatkan agar kode etik KPK dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” katanya.

Karena itu, Anies menegaskan apabila memenangkan Pilpres 2024, akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri, bila terbukti melanggar kode etik.

“Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?” ujarnya.

Anies menambahkan bahwa peristiwa yang dialami KPK saat ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi kembali pada masa depan.

Adapun, Ganjar menekankan bahwa Firli seharusnya mundur sebagai ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Begitu juga dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

"Sebenarnya aturan sudah jelas kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur. Iya mundur," katanya, saat memberi keterangan kepada awak media, Jumat (24/11/2023). 

Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ini pun memberi nilai 5 untuk penegakan hukum pada era pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini dipicu putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres yang menimbulkan kegaduhan yang luar biasa menjelang Pemilu 2024.

Selain mengabulkan sebagian, MK juga menambahkan norma baru terkait batas usia capres dan cawapres, yakni pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Padahal, terkait batas usia maupun persyaratan pencalonan capres dan cawapres tersebut sejatinya bukan merupakan kompetensi MK, melainkan pembuat UU.

Putusan ini memuluskan jalan Gibran menuju Pilpres 2024, meskipun usianya baru 36 tahun. Buntut dari putusan ini, seluruh hakim MK menjalani sidang etik karena diduga telah melanggar etik dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Sidang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dan memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Jokowi atau paman Gibran, melakukan pelanggaran etik. Dia pun dicopot dari posisi ketua MK.

Ganjar Perkuat KPK

Sebelum Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, Ganjar telah menegaskan bahwa dirinya akan memperkuat KPK, jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024. Penegasan itu disampaikannya saat berbicara pada acara bertajuk “Ganjar Bicara Gagasan di Mata Najwa” di kampus Universitas Gadjah Masa (UGM), Selasa (19/9/2023).

Selain memperkuat KPK, juga akan dilakukan revisi UU KPK untuk mengembalikan indepensi lembaga antirasuh itu. Ganjar juga akan memperkuat kejaksaan Polri dengan dua cara yakni memperbaiki sistem dan memilih aktor yang tepat.

Adapun, Prabowo dan Gibran mengusung visi 'Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045'. Visi tersebut diwujudkan dengan 8 misi Asta Cita, 8 program hasil terbaik cepat, dan 17 program prioritas.

Salah satu dari 8 misi Asta Cita, butir keempat adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sementara, dari 17 program prioritas, Prabowo-Gibran mencatumkam reformasi politik, hukum dan birokrasi pada butir kedua. Program lainnya antara lain: mencapai swasembada pangan, energi, dan air; pemberantasan kemiskinan; menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper