Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementan atau terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan barang bukti tersebut di antaranya dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Kemudian, polisi telah menyita salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," tambahnya.
Selanjutnya, tim penyidik kepolisian juga telah menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Lebih jauh, pihaknya telah menyita 1 eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI berisi data barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.