Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andika Perkasa Khawatirkan Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Mantan Panglima TNI, Andika Perkasa, mengkhawatirkan nasib kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya deklarasi dukung Prabowo-Gibran.
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Bisnis.com, SOLO - Mantan Panglima TNI, Andika Perkasa, mengkhawatirkan nasib kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya deklarasi dukung Prabowo-Gibran.

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang-undang yang sebenarnya membatasi perangkat desa dan kepala desa untuk terlalu ikut cawe-cawe pada Pilpres atau Pilkada.

"Undang-Undang no.6 tahun 2014 dan Undang-Undang no.7 tahun 2017 itu kan sebetulnya membatasi, perangkat desa, kepala desa, saat kampanya ya, kan mereka nggak boleh, ada larangan yang secara spesifik itu," kata Andika Perkasa dalam podcast Abraham Samad.

Andika khawatir jika kepala dan perangkat desa yang melakukan hal demikian akan membawa akibat buruk bagi diri mereka sndiri.

Sebab pada dasarnya, mendukung atau hanya sekadar menguntungkan salah satu pasangan Capres dan Cawapres saja sudah melanggar aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Misalnya mereka dikumpulkan dalam rangka pembekalan netralitas, itu berbeda. Tapi kalau dikumpulkan untuk mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan. Nanti justu akan membuat kepala desa dan perangkat desa terjebak," katanya.

"Karena yang menanggung akibat dari mereka melanggar aturan perundangan tentang Pemilu, itu kan mereka sendiri. Ini yang saya khawatirkan, mereka nggak tahu," ia menambahkan.

Salah satu Wakil Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud itu kemudian mengatakan bahwa ia yakin jika tidak semua kepala desa dan perangkat desa pernah membaca Undang-Undang no.17 tahun 2017 atau Undang-Undang no.6 tahun 2014 tersebut.

"Ini mungkin ya, belum semua kepala desa dan perangkat desa, pernah membaca Undang-Undang no.7 tahun 2017. Atau Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa," katanya.

"Entah karena kesibukan atau SDM mereka, saya kok yakin, tidak semua pernah membaca Undang-Undang tersebut," tutur Andika Perkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper