Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skenario Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud setelah Ramai Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud memiliki skenario sendiri setelah ramai perangkat desa dukung Prabowo-Gibran.
Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aa)
Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aa)

Bisnis.com, SOLO - Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud memiliki skenario sendiri setelah ramai perangkat desa dukung Prabowo-Gibran. Hal tersebut diungkapkan oleh satu Wakil Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa.

Seperti diketahui, deklarasi perangkat desa untuk mendukung salah satu pasangan Capres dan Cawapres beberapa waktu lalu ternyata menimbulkan berbagai kritik.

Abraham Samad secara khusus mengangkat isu ini dalam podcast terbarunya bersama mantan Panglima TNI, Andika Perkasa.

Menurut Abraham Samad, tidak etik rasanya jika perangkat desa berbondong-bondong mendukung Prabowo-Gibran karena menurut Undang-Undang mereka harusnya menjadi pihak yang netral.

"Baru kemarin di GBK, aparat desa dikumpulkan untuk mendukung Capres tertentu. Kan ada aturan, mereka harus netral," kata Abraham Samad.

Namun Adika Perkasa mengatakan bahwa Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud tak tinggal diam mengetahui fenomena ini.

Saat ini, kata Andika, Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, terutama bagian hukum tengah mempelajari hal-hal yang keliru dari deklarasi perangkat desa ini mendukung Prabowo-Gibran.

"Tim hukum kan sedang mempelajari untuk event kemarin itu. Satu dari sudut pandang Undang-Undang no.7 tahun 2017, tentang pemilu," kata Andika.

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang-undang yang sebenarnya membatasi perangkat desa dan kepala desa untuk terlalu ikut cawe-cawe pada Pilpres atau Pilkada.

"Beberapa pasal yang menurut kami juga ada relevansinya. Tapi itu masih dalam (proses). Kamu belum sampai pada keputusan apakah kita akan melaporkan, itu belum. Kami sedang memperlajari."

"Tapi kan, Undang-Undang no.6 tahun 2014 dan Undang-Undang no.7 tahun 2017 itu kan sebetulnya membatasi, perangkat desa, kepala desa, saat kampanya ya, kan mereka nggak boleh, ada larangan yang secara spesifik itu," ia menambahkan.

Seperti diketahui, Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper