Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal supervisi penanganan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pertemuan dengan KPK merupakan tindak lanjut dari permohonan supervisi pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Ade kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara lebih terperinci kapan rapat koordinasi dengan lembaga antirasuah itu akan digelar. Pada intinya permohonan supervisi itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam kasus ini.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa langkah diharapkan dapat mengefisiensi penyidikan kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut
"Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuan nya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Baca Juga
Sebelumnya, surat supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik mendorong Dewan Pengawas KPK pada Rabu (18/10) agar segera mengusut kasus tersebut.
Sebagai informasi, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 72 saksi di kasus dugaan pemerasan tersebut. Dari 72 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli dan 11 saksi berstatus pegawai KPK.
Perinciannya, saksi yang diperiksa itu di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.