Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah Lagi, Maka Berlaku Pilpres 2029

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika putusan MK soal batas usia capres-cawapres berubah lagi, maka hal itu berlaku pada Pilpres 2029.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia capres-cawapres kembali diubah oleh putusan MK, maka hal itu akan berlaku pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan bahwa aturan main untuk Pilpres 2024 telah final sehingga tak ada lagi peluang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terdampak oleh putusan MKMK soal pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Jadi mari kita memahami aturan main sudah selesai, udah final. Aturan mainnya udah final, jadi jangan lagi memperdebatkan aturan main,” lanjutnya.

Selain itu, dia mengimbau seluruh pihak agar berfokus dalam Pilpres 2024 mendatang, sembari memusatkan perhatian untuk suksesnya pemilu.

“Mari fokus untuk ke depan. Jadi undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU, tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres,” kata Jimly.

Sebagai informasi, MK akan kembali menggelar sidang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden besok, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.

Dikutip dari situs resmi MK, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan atas nama pelapor Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan di situs MK.

Sidang itu digelar sehari setelah putusan MKMK dibacakan, yang salah satu putusannya adalah memberhentikan Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman cawapres Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper