Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Putusan Etik MKMK, TPDI Pertanyakan Aturan Majelis Kehormatan Banding

TPDI mempertanyakan tidak adanya aturan terkait majelis kehormatan banding menjelang sidang putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) besok.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.rn
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan keluar usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mempertanyakan tidak adanya aturan terkait majelis kehormatan banding menjelang sidang putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) besok.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan bahwa hal itu justru akan menghambat kerja MKMK yang kini sedang menangani dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs. 

“Besok ini perkara akan diputus, tapi majelis kehormatan banding belum dibentuk. Padahal besok ini, kabul atau tidak kabul, salah satu pihak pasti mau banding,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).

Dia kemudian menjelaskan apabila terdapat pengajuan banding terhadap apa pun putusan MKMK besok, maka hal itu tak bisa segera diproses karena tidak ada aturan yang menjadi landasannya.

“Seandainya MKMK memberhentikan Anwar Usman [ketua MK], sementara peraturan mengenai majelis kehormatan banding belum ada, bagaimana dia bisa membentuk majelis banding kalau peraturannya saja belum ada. Saya sudah cek kemarin, dari mereka bilang peraturannya belum ada,” lanjutnya.

Menurutnya, Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 hanya mengatur hak banding bagi hakim terlapor, tetapi tidak mengatur hal yang sama bagi para pelapor. Maka dari itu, dia berpendapat bahwa aturan yang dirumuskan Anwar itu dapat merugikan publik, kendati MKMK yang akan menetapkan putusannya.

“Jadi nampak sekali Pak Anwar Usman menghambat partisipasi masyarakat untuk mengontrol  MK ini. Apalagi wewenang KY [Komisi Yudisial] dipangkas melalui putusan uji materiil di sini. Dengan kata lain, MK menutup diri dari kontrol publik,” ujar Petrus. 

Dia mengkhawatirkan apabila hal seperti ini terus berulang, maka perkara-perkara yang sama akan dapat diputus tanpa ada hambatan apa pun.

“Sehingga perkara yang model seperti ya [seperti] jalan tol akhirnya, diputus tanpa ada hambatan apa-apa. Kalau misalnya dihambat dari dalam, misalnya sembilan hakim MK ini sebagian walk out, mungkin putusan yang menjadi prahara MK ini tidak terjadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, MKMK telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper