Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mempertanyakan tidak adanya aturan terkait majelis kehormatan banding menjelang sidang putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) besok.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan bahwa hal itu justru akan menghambat kerja MKMK yang kini sedang menangani dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
“Besok ini perkara akan diputus, tapi majelis kehormatan banding belum dibentuk. Padahal besok ini, kabul atau tidak kabul, salah satu pihak pasti mau banding,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).
Dia kemudian menjelaskan apabila terdapat pengajuan banding terhadap apa pun putusan MKMK besok, maka hal itu tak bisa segera diproses karena tidak ada aturan yang menjadi landasannya.
“Seandainya MKMK memberhentikan Anwar Usman [ketua MK], sementara peraturan mengenai majelis kehormatan banding belum ada, bagaimana dia bisa membentuk majelis banding kalau peraturannya saja belum ada. Saya sudah cek kemarin, dari mereka bilang peraturannya belum ada,” lanjutnya.
Menurutnya, Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 hanya mengatur hak banding bagi hakim terlapor, tetapi tidak mengatur hal yang sama bagi para pelapor. Maka dari itu, dia berpendapat bahwa aturan yang dirumuskan Anwar itu dapat merugikan publik, kendati MKMK yang akan menetapkan putusannya.
Baca Juga
“Jadi nampak sekali Pak Anwar Usman menghambat partisipasi masyarakat untuk mengontrol MK ini. Apalagi wewenang KY [Komisi Yudisial] dipangkas melalui putusan uji materiil di sini. Dengan kata lain, MK menutup diri dari kontrol publik,” ujar Petrus.
Dia mengkhawatirkan apabila hal seperti ini terus berulang, maka perkara-perkara yang sama akan dapat diputus tanpa ada hambatan apa pun.
“Sehingga perkara yang model seperti ya [seperti] jalan tol akhirnya, diputus tanpa ada hambatan apa-apa. Kalau misalnya dihambat dari dalam, misalnya sembilan hakim MK ini sebagian walk out, mungkin putusan yang menjadi prahara MK ini tidak terjadi,” lanjutnya.
Sebelumnya, MKMK telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya.