Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa Kahudev UI, Mohammad Amar Khoerul Umam dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
"Menetapkan tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo," kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (01/10/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa MAK berperan memalsukan kwitansi pembayaran administrasi dalam proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
"Sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1,9 miliar," tuturnya.
Selanjutnya, Amar bakal ditahan selama 20 hari dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Sebagai informasi, pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.