Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS 4G Bisa Jadi Peluang Ringankan Vonis Terdakwa

Saksi ahli hukum pidana menilai pendekatan BPKP, yakni total loss dalam menetapkan kerugian negara menjadi peluang untuk meringankan vonis terdakwa kasus BTS.
Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) menyampaikan keterangan disaksikan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023)./ Antara
Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) menyampaikan keterangan disaksikan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023)./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana menilai pendekatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni total loss dalam menetapkan kerugian negara menjadi peluang untuk meringankan vonis terdakwa kasus BTS 4G Kominfo.

Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir menuturkan kelalaian dalam menetapkan kerugian negara dalam proses audit semestinya haru dilakukan pemeriksaan ulang.

“Untuk melakukan audit ulang yang esensi pokoknya mungkin hasil audit lebih dahulu. Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa,” kata Mudzakkir kepada wartawan, dikutip Rabu (1/11/2023).

Mudzakkir mengatakan seharusnya para terdakwa segera mengambil langkah demi meluruskan dugaan kesalahan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Yang paling penting ya para terdakwa pada saat itu cepat-cepat dong meluruskan, bahwa berdasarkan auditor itu segera menghitung ulang dalam arti meluruskan hitungan BPKP bahwa ini tidak masuk, ini tidak masuk, yang ini tidak masuk. Alasan satu, dua, tiga, lalu menilai bahwa kalau ada kerugian sejumlah ini, gitu,” tambahnya.

Pasalnya, kalau terdakwa segera protes soal hasil audit itu maka bakal menjadi pertimbangan Majelis Hakim di persidangan. Terlebih, BPKP dinilai tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut dan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.

Apalagi, kata Mudzakkir proses penilaian itu diduga lalai karena tidak memperhitungkan soal tingkat kesulitan pembangunan menara BTS, mulai dari pemasangan di tempat tertinggal hingga terbentur situasi Covid-19.

"Jadi kalau itu misalnya dipertimbangkan sampai detik hari ini perkara itu masuk, itu sudah 97 persen. Nah pertanyaannya tidak paham kita BPKP itu menilainya seperti apa. Kalau itu tidak dipertimbangkan, terus kemudian kerugiannya menjadi tinggi, ya saya sependapat dengan pendapat ahli yang bersangkutan itu. Standar auditnya itu lho,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper