Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana menilai pendekatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni total loss dalam menetapkan kerugian negara menjadi peluang untuk meringankan vonis terdakwa kasus BTS 4G Kominfo.
Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir menuturkan kelalaian dalam menetapkan kerugian negara dalam proses audit semestinya haru dilakukan pemeriksaan ulang.
“Untuk melakukan audit ulang yang esensi pokoknya mungkin hasil audit lebih dahulu. Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ, bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa,” kata Mudzakkir kepada wartawan, dikutip Rabu (1/11/2023).
Mudzakkir mengatakan seharusnya para terdakwa segera mengambil langkah demi meluruskan dugaan kesalahan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
“Yang paling penting ya para terdakwa pada saat itu cepat-cepat dong meluruskan, bahwa berdasarkan auditor itu segera menghitung ulang dalam arti meluruskan hitungan BPKP bahwa ini tidak masuk, ini tidak masuk, yang ini tidak masuk. Alasan satu, dua, tiga, lalu menilai bahwa kalau ada kerugian sejumlah ini, gitu,” tambahnya.
Pasalnya, kalau terdakwa segera protes soal hasil audit itu maka bakal menjadi pertimbangan Majelis Hakim di persidangan. Terlebih, BPKP dinilai tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut dan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.
Baca Juga
Apalagi, kata Mudzakkir proses penilaian itu diduga lalai karena tidak memperhitungkan soal tingkat kesulitan pembangunan menara BTS, mulai dari pemasangan di tempat tertinggal hingga terbentur situasi Covid-19.
"Jadi kalau itu misalnya dipertimbangkan sampai detik hari ini perkara itu masuk, itu sudah 97 persen. Nah pertanyaannya tidak paham kita BPKP itu menilainya seperti apa. Kalau itu tidak dipertimbangkan, terus kemudian kerugiannya menjadi tinggi, ya saya sependapat dengan pendapat ahli yang bersangkutan itu. Standar auditnya itu lho,” pungkasnya.