Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Pengadaan LNG

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati selama sekitar 6 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG
KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Pengadaan LNG. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang merugikan negara Rp2,1 triliun, Kamis (26/10/2023).
KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Pengadaan LNG. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina yang merugikan negara Rp2,1 triliun, Kamis (26/10/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati selama sekitar 6 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di BUMN tersebut. 

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi hari ini, Kamis (26/10/2023), guna mendalami dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina selama 2011-2021, yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

"Hari ini [26/10] bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi: Nicke Widyawati [Dirut Pertamina]," demikian keterangan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Selain Nicke, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya yakni Assistant Ahli UKP-PPP Agung Wicaksono dan Pegawai SKK Migas Rayendra Sidik.

Usai menjalani pemeriksaan, Nicke irit bicara saat ditanyai wartawan mengenai apa saja yang menjadi pertanyaan penyidik.

"Alhamdulillah lancar [pemeriksaannya]. Alhamdulillah ya. Terima kasih ya," ujarnya kepada wartawan sore ini. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan menahannya. KPK menduga BUMN migas tersebut merugi senilai Rp2,1 triliun akibat kebijakan pengadaan LNG di bawah kepemimpinan Karen.

KPK memaparkan seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL, tidak terserap di pasar domestik. Konsekuensinya, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

Lembaga antirasuah mengungkap dugaan bahwa pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL tidak diinformasikan dengan jajaran komisaris perseroan yang di antaranya meliputi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. 

Adapun, kebutuhan LNG tersebut guna memasok kebutuhan untuk pembangkit listrik gas milik BUMN lain di Indonesia, yakni PT PLN (Persero). Sementara itu, kontrak yang diteken antara Pertamina dan CCL untuk pengadaan LNG itu justru dengan menerapkan harga tetap (flat rate), bukan dengan mengikuti harga pasar.

"Tetapi ternyata kemudian, perjanjian dengan PLN itu kemudian hanya beberapa tahun karena ada perubahan perjanjian sehingga [Pertamina] sudah membeli banyak nih suplai [dari CCL]. Akhirnya tidak ada kan pasarnya. Begitu, jadi tidak diperhitungkan terkait dengan pasar," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kini, Karen pun menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN.Jak.Sel pada pekan lalu, Jumat (6/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper