Bisnis.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di BUMN tersebut selama 2011-2021.
Karen merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus yang disampaikan hari ini. Atas kasus tersebut, Karen ditahan selama 20 hari ke depan.
"Akan melakukan penahanan GKK alias KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama dari 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Karen sebelumnya telah dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Pencegahannya seperti yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah diperpanjang sekali selama enam bulan.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa tidak akan melakukan pencegahan lagi terhadap Karen lantaran batas jumlah pencegahan hanya diperbolehkan sebanyak dua kali berdasarkan Undang-undang (UU) Imigrasi.
Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara LNG Pertamina akan tetap berjalan kendati pencegahan Karen sudah habis.
Baca Juga
"Ya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis pencekalannya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis masa pencekalannya," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Kamis (14/9/2023), menyebut bahwa dia diperiksa untuk tersangka Karen.
"[Pemeriksaan] terkait dengan Bu Karen. Tahu kan Bu Karen?," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.