Bisnis.com, SOLO - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka diprediksi tak bisa leluasa melakukan kampanye mendampingi Prabowo Subianto.
Hal ini disebabkan lantaran Gibran saat ini masih berstatus Wali Kota Solo. Meskipun bisa mengajukan cuti, namun jatah yang diberikan kepadanya sangat terbatas.
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo Herwin Nugroho mengatakan bahwa Gibran hanya memiliki jatah 1 cuti dalam sepekan.
Meski demikian, Gibran masih bisa tetap berkampanye dengan bebas ketika libur alias pada hari Sabtu dan Minggu.
"Haknya (cuti) adalah satu hari dalam 1 pekan di hari kerja, kalau sabtu minggu bebas," kata Herwim kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Herwin juga mengatakan bahwa Gibran sendiri memiliki hak untuk tidak mengambil jatah cutinya tersebut.
Baca Juga
"Kalau haknya tidak diambil ya boleh, artinya dia tidak melakukan kampanye di hari kerja,"
Terkait dengan pendaftaran ke KPU, Gibran sendiri sudah mengajukan izin selama dua hari.
"Statusnya izin, untuk mengikuti pendaftaran Capres dan Cawapres," lanjut Herwin.
Herwin juga mengatakan bahwa Gibran telah mengajukan cuti per Selasa, 24 Oktober 2023 dan akan resmi izin mulai besok hingga lusa, 25 sampai 26 September 2023z
"Izinnya 25 26, izinnya (sudah dilakukan) hari ini," pungkasnya.