Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Tangkap dan Segera Deportasi 2 WNA China Buron Interpol Sejak 2016

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua WNA asal China yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak 2016.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim/ Antara
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim/ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap dua WNA asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 2016. 

Dua buron asal China berinisial LZ dan YX itu dicari oleh Interpol sejak sekitar tujuh tahun lalu akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya. 

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa dua orang buron WNA China itu diamankan oleh pihaknya pada Jumat (13/10/2023), dan Sabtu (14/10/2023). Dia menyebut Imigrasi menerima permohonan bantuan pencarian dua DPO tersebut dari pemerintah China pada 9 Oktober 2023. 

"Informasi terkait identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga," jelas Silmy dalam siaran pers, yang dikutip pada Selasa (24/10/2023). 

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, kata Silmy, LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang. LZ ditangkap di sebuah restoran di Jakarta Utara, sedangkan YX saat bermain futsal. 

Penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi dilakukan bersama dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Jakarta Utara.

"Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal di negara asalnya," kata Silmy. 

Atas perbuatannya, LZ dan YX diduga telah melanggar Pasal 196 hukum pidana China yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. 

Sementara itu, berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No.6/2011 tentang Keimigrasian, keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, Kamis (26/10/2023), untuk diadili di negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper