Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara soal penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Melalui Tim Kuasa Hukum, keluarga SYL menyikapi pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut hari ini, Selasa (24/10/2023), di Bareskrim Polri. Padahal, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Firli sebelumnya telah dipanggil untuk hadir di Polda pada pemanggilan pertamanya.
Menurut pihak keluarga, pemeriksaan Firli Bahuri di Mabes Polri ketimbang di Polda Metro Jaya hanya masalah teknis. Namun, permintaan Firli untuk diperiksa bukan di Mapolda Metro Jaya dinilai menarik bagi publik.
"Sepertinya Firli Bahuri sedang mengonfirmasi ke publik kalau antara dirinya dengan Kapolda Metro Jaya diduga terjadi conflict of interest sebagaimana rumor yang berkembang di masyarakat," kata Kuasa Hukum keluarga SYL, Djamaluddin Koedoeboen pada siaran pers, Selasa (24/10/2023).
Kuasa hukum keluarga SYL itu lalu menilai Firli kemungkinan menghindari konflik kepentingan di Polda Metro Jaya dengan meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.
Namun demikian, kuasa hukum menilai hal tersebut tidak terlalu penting. Mereka justru menyoroti perbandingan antara pemanggilan Firli oleh polisi dan SYL oleh KPK. Seperti diketahui, SYL ditangkap di sebuah apartemen beberapa waktu lalu sehari sebelumm menghadiri pemanggilan keduanya.
Baca Juga
"Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip equality before the law. Di mana Firli dan SYL tidak memperoleh perlakuan yang sama oleh aparat penegak hukum," terang Djamaluddin.
Adapun saat ini pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri masih berlangsung. Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sebelum ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus Kementan.