Bisnis.com, JAKARTA--Partai Gerindra optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan usia batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika mengacu pada UUD 1945, tidak ada penyebutan mengenai batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden. Maka dari itu, Dasco optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh Hakim MK.
"Tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK jika memakai parameter UUD 1945," tutur Dasco di Jakarta, Senin (23/10).
Dia juga mengimbau agar seluruh Hakim MK yang menangani gugatan batas usia maksimal tersebut untuk tidak sembarangan memutus, namun harus tetap mengacu pada UUD 1945.
"Memang kan patokannya itu UUD 1945 itu," kata Dasco.
Seperti diketahui, MK telah menolak salah satu gugatan yang dilayangkan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro.
Baca Juga
Guatan tersebut terkait dengan batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana usia maksimal capres-cawapres yaitu 70 tahun.