Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Pada pekan lalu, MK telah membacakan beberapa putusan perkara gugatan terhadap UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, tiga perkara sebelumnya yang diputus pada hari yang sama ditolak oleh MK dari pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta Partai Gerindra dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.
Adapun MK akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan terhadap UU Pemilu. Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, terdapat setidaknya enam perkara mengenai UU Pemilu yang akan dibacakan putusannya oleh MK, Senin (23/10/2023).
Salah satu perkara gugatan itu meminta agar frasa batas usia capres-cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".
Baca Juga
Perkara itu dimohonkan oleh seorang warga Jawa Timur bernama Rudy Hartono. Dalam petitumnya, Rudy juga meminta MK agar menyatakan frasa yang dimohonkan merupakan konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian terang Rudy, dikutip dari risalah sidang perkara No.107/PUU-XXI/2023.
Selain perkara tersebut, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan terhadap sejumlah perkara mengenai UU Pemilu lainnya. Berikut daftar perkara UU Pemilu yang dijadwalkan untuk dibaca putusannya, Senin (23/10/2023):
1. No.124/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Ridho Rahmadi dan A. Muhajir;
2. No. 93/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Guy Rangga Boro;
3. No. 96/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Riko Andi Sinaga;
4. No. 102/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro;
5. No. 104/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Gulfino Guevarrato;
6. No.107/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Rudy Hartono.
Masa Depan Prabowo
Sekadar informasi, Prabowo Subianto merupakan Bakal Capres tertua yakni berumur 72 tahun. Dia baru saja berulang tahun pada 17 Oktober lalu. Prabowo merupakan satu-satunya Bakal Capres yang sudah mengantongi dukungan partai politik (parpol) namun belum mengumumkan siapa Bakal Cawapres pendampingnya.
Sementara itu, dua bakal capres lainnya yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sama-sama berumue 54 tahun. Keduanya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan cawapresnya, yakni masing-masing Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.
Belakangan ini, MK mendapatkan sorotan utama oleh publik jelang Pilpres 2024. Salah satunya lantaran putusan MK atas pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres pekan ini.
Dalam salah satu perkara, MK mengeluarkan amar putusan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni Almas Tsaqibbirru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan pasal yang mengatur batas usia Capres-Cawapres itu inkonstitusional bersyarat. Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara tersebut yang mana menyatakan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara yang dipilih melalui mekansime Pemilihan Umum (Pemilu).
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
"Menyatakan pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017, tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada sidang beberapa hari lalu.
Adapun terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion, dan empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dua orang hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic. Serta hakim konstitusi dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion yaitu hakim konstitusi Wahidudin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo.
Putusan MK tersebut santer dianggap oleh beberapa pihak untuk memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres. Nama Gibran mencuat menjadi salah satu kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto belakangan ini.