Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Maharani Puji Jokowi Sebagai Negarawan, Karena Dukung Semua Capres

Sikap Jokowi yang mendukung semua capres di Pilpres 2024 membuat Puan Maharani memujinya dan menyebutnya negarawan
Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023) - Youtube Setpres
Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut Presiden Jokowi sebagai negarawan dan memuji sikapnya yang mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Apa yang disampaikan beliau (Jokowi) itu negarawan. Seorang presiden tidak berpihak dalam kontestasi Pilpres yang akan datang, karena berkeinginan pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik, lancar, adem, gembira, rakyat tidak tertekan. Saya apresiasi Presiden Jokowi," kata Puan dikutip dari Antara.
 
Dia juga menyebut dukungan Jokowi pada Gibran Rakabuming Raka, jadi bakal cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024, adalah wajar sebagai seorang ayah sudah pasti mendukung yang terbaik untuk anaknya.

"Ya pasti seorang bapak akan mendukung yang terbaik untuk anaknya," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Jokowi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper