Bisnis.com, SOLO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil uji materi batas usia capres-cawapres menimbulkan pro dan kontra publik.
Sebagian yang kontra menilai bahwa putusan MK ini adalah rekayasa dan sandiwara pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Penilaian ini muncul dikarenakan hasil putusan MK membuat Gibran Rakabuming Raka bisa naik menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Adapun MK saat ini dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga berstatus sebagai ipar Jokowi. Spekulasi miring pun terus bermunculan karena keterkaitan ini.
Wakil Koordinator Rumah Besar Relawan Prabowo 08 Haris Rusly Moti menjawab tudingan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo karena ada campur tangan Jokowi.
Menurutnya isu miring yang berkembang di masyarakat adalah hal yang biasa terjadi jelang kontestasi politik.
Baca Juga
"Kalau itu menurut saya kan biasa, setiap putusan politik pasti menjadi pro-kontra di masyarakat. Tapi kan putusan tersebut sudah menjadi putusan hukum, konstitusi yang harus diterima oleh masyarakat," katanya saat menghadiri acara bedah buku Prabowo di Kulonuwun Kopi Solo, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa putusan MK itu tidak hanya ditujukan untuk Gibran. Namun, membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi kandidat capres-cawapres.
"[putusan MK] membuka kesempatan kepada para kepala daerah yang sedang menjabat untuk yang berumur 40 tahun ke bawah tentunya untuk menjadi kandidat capres maupun cawapres. Itu tidak hanya kemudian kepada hanya sosok satu nama saja," kata Dasco di Kertanegara, Selasa (17/10/2023).
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa spekulasi yang muncul seperti putusan UU Pemilu oleh MK dinilai menjadi jalan mulus putra Presiden Joko Widodo, Gibran menjadi cawapres itu hanya dinamika politik.
"Sehingga spekulasi-spekulasi yang muncul itu juga adalah bagian dari dinamika tapi di Koalisi Indonesia maju segala sesuatunya akan dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama serta diputuskan bersama," imbuhnya.
Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa terkait nama cawapres Koalisi Indonesia Maju tidak bisa diintervensi oleh pihak non koalisi, termasuk oleh Jokowi.
Oleh sebab itu, Dasco menuturkan yang bisa memberikan masukan hanya pihak koalisi dan diputuskan oleh ketua umum partai yang tergabung secara musyawarah.
"Begini namanya koalisi ini kan sudah koalisi partai sehingga yang memutuskan dan berbuat adalah ketua umum partai yang pada saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju," pungkasnya.