Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terkait sengketa penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo.
Putusan kasasi antara Satgas BLBI Vs Trijono Gondokusumo berlangsung pada hari Jumat (6/10/2023). "Kabul kasasi, batal judex facti," demikian dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/10/2023).
Sekadar catatan, perkara ini berawal dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Trijono Gondokusumo menggugat Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI atau Satgas BLBI.
Gugatan dengan nomor perkara 289/G/2022/PTUN.JKT itu tercatat di laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, pihak Trijono berhasil memenangkan gugatan. Kemenangan pihak Trijono dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.
MA kemudian membatalkan kemenagan pihak Trijono dan menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam catatan Bisnis, Trijono meminta hakim PTUN agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas BLBI berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 tentang Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
Baca Juga
Dia juga meminta hakim agar menyatakan penundaan berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara aquo (inkraht van gewijsde).
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo, yang dapat merugikan penggugat," seperti dikutip dari SIPP PTUN, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, dalam pokok perkara Gondokusumo meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 terkait dengan Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
Dia juga meminta hakim agar mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mengacu kepada Akta PKPS APU yang ditandatangani oleh Obligor Trijono Gondokusumo dengan BPPN atas nama Pemerintah Republik Indonesia," dikutip dari petitum.