Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/11/2023) mendatang.
Pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini dikonfirmasi oleh Fajar Laksono selaku Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK.
“Senin pekan depan. Cek jadwal sidang di laman mkri.id [situs resmi MK],” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/10/2023).
Kendati demikian, Fajar tak menjawab ketika ditanya mengenai perkembangan tahapan dari uji materi tersebut.
Adapun di situs resmi MK, terdapat tujuh jadwal sidang mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 16 Oktober mendatang.
Pembacaan putusan dijadwalkan serentak pukul 10.00 WIB, masing-masing sidang memiliki nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, serta 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga
Penentuan jadwal putusan ini sekaligus menampik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, bahwa MK akan memutus permohonan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres pada pekan ini.
"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/10/2023).
Adapun, uji materi batas usia capres-cawapres terkait UU Pemilu oleh MK disampaikan oleh pemohon agar diturunkan menjadi 35 tahun, dari yang awalnya 40 tahun.
Hal ini menjadi menarik karena Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun, digadang-gadang menjadi salah satu kandidat penting cawapres.
Pembacaan putusan uji materi batas usia capres dan cawapres itu berlangsung 3 hari sebelum dibukanya pendaftaran pasangan capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 19-25 Oktober 2023.