Bisnis.com, SOLO - Ketum KPK Firly Bahuri sudah dua kali membantah isu yang mengatakan dirinya peras Syahrul Yasin Limpo.
Polisi telah menindaklanjuti laporan tentang adanya pimpinan KPK yang melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Meski demikian, tidak diketahui siapa pimpinan KPK yang dimaksud.
Sebab sebagaimana diketahui, pimpinan KPK saat ini terdiri dari lima orang. Mereka terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menyebut secara jelas siapa pimpinan KPK yang dilaporkan melalukan pemerasan kepada SYL. Sebab dalam laporan tersebut hanya tertulis pimpinan KPK.
Sebagai Ketua, Firly Bahuri menjadi sosok yang paling depan disebut sebagai oknum yang melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Apalagi belakangan ini, mencuat fotonya bersama SYL sedang duduk berdekatan di sebuah GOR bulutangkis.
Baca Juga
Akan tetapi, Firly Bahuri sudah dua kali membantah tentang isu pemerasan yang banyak dialamatkan kepadanya tersebut.
Pertama, Firly Bahuri membahtah telah menerima uang sebesar 1 miliar dollar dari SYL. "Saya pastikan itu tidak, 1 miliar dollar itu banyak lho, siapa yang mau kasih 1 mioiar dollar," katanya dilansir dari video yang viral.
Kemudian bantahan kedua diberikan Firly Bahuri menaggapi fotonya dengan SYL yang beredar di media sosial.
Menurutnya, foto tersebut diambil pada tahun 2022 sebelum SYL terjerat kasus korupsi di lingkingan Kementan ini.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Saudara Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode (penyelidikan) tersebut," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin, (9/10/2023).
Jika benar itu foto lama, maka Firly Bahuri bisa terbebas dari Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK.
Sebagai informasi, Pasal 36 butir a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan pimpinan KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang bepekara yang kasusnya sedang ditangani KPK.
Pasal 65 Undang-Undang KPK menyebutkan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan Pasal 36 terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.