Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Kepulangan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Begini Kondisi Kediamannya di Jaksel

Kondisi rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan terpantau sepi.
Situasi di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan Rabu(4/10/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Situasi di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan Rabu(4/10/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Situasi di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan terpantau sepi.

Sebelumnya, informasi yang diterima Bisnis, Syahrul bakal tiba di Indonesia hari ini, Rabu (4/10/2023) malam usai kunjungan kerja ke beberapa negara di Eropa.

Dalam pantauan di lokasi pukul 20.03 WIB, rumah dinas mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu terpantau sepi. Namun demikian, sejumlah awak media mulai berkumpul di lokasi untuk menunggu kedatangan menteri yang disebut sudah menjadi tersangka itu.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Kamis (28/9/2023). Pada saat itu, KPK menemukan uang puluhan miliar dan sejumlah senjata api.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa saat iniSyahrul telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut telah lama mengetahui kader dari Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Kalau eksposenya itu sudah lama, tetapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan [perkara]," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/10/2023).

KPK masih belum mengungkap secara resmi status hukum Syahrul, kendati rumah hingga ruangan kerjanya sudah menjadi lokasi penggeledahan. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang menjerat Syahrul, KPK telah menaikkan dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menduga terdapat tiga klaster kasus korupsi di kementerian tersebut yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper