Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tol Japek II, Kejagung Sita Uang Ratusan Ribu Dolar di Tiga Perusahaan

Kejagung menyita US$354.700 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau jalan Tol MBZ.
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai US$354.700 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau jalan Tol MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyitaan sejumlah uang tersebut dilakukan setelah melakukan penggeledahan ketiga tempat.

Tiga tempat itu berlokasi dari beberapa perusahaan di antaranya PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian, PT DP, berlokasi di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Selanjutnya, PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. 

"Tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai US$354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Dari ketiga tempat tersebut tim penyidik Kejagung juga telah berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. 

Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

Hingga kini, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun dan empat tersangka. Mulai dari Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020.

Selanjutnya, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan Toni Budianto Sihite (TBS) selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Sofiah Balfas sebagai Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper