Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi pihaknya telah menemukan minimal alat bukti untuk menetapkan saksi SB sebagai tersangka.
"Pada hari ini telah menetapkan SB sebagai Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Selasa (19/9/2023).
Dia diduga bersama-sama melakukan pengaturan volume atau spesifikasi dalam proyek pembangunan ini.
Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan orang tersangka di kasus korupsi ini. Ketiga orang tersebut adalah; Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan Toni Budianto Sihite (TBS) selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Baca Juga
Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliun.
"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," pungkasnya