Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sofiah Balfas dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau jalan Tol MBZ.
Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Sofiah Balfas terkait kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menerangkan bahwa Sofiah berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur spesifikasi material dalam proyek tersebut.
"Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, rersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Dengan demikian, untuk mempercepat penyelidikan Sofiah bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023," tuturnya.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Adapun, kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp1,5 triliu