Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Tol Japek II, Jasa Marga Buka Suara

PT Jasa Marga menanggapi peningkatan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menanggapi peningkatan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ.

Corporate Communication & Community Development Group Head, Lisye Octaviana mengatakan pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Lisye dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023). 

Dia memastikan Jasa Marga akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.

Pihaknya juga meyakini bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.

Lebih lanjut, Lisye menuturkan, dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga terus berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan orang tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan pihaknya telah menemukan minimal alat bukti untuk menetapkan ketiga orang saksi ini sebagai tersangka.

"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka [kasus tol Japek]," kata Kuntadi dalam konferensi di Gedung Bundar Kejagung RI, Rabu (13/9/2023).

Ketiga orang tersebut adalah: DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi, serta melakukan berbagai penyitaan di berbagai tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper