Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Tol Japek II: Ini Peran 3 Tersangka Baru

Kejagung menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (Japek).
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan ketiga orang tersebut: DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Kemudian, lanjut Kuntadi, DD atau Djoko Dwijono memiliki peran secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur pemenangan spesifikasi barang yang berakibat menguntungkan pihak tertentu.

"Sedangkan saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (13/9/2023).

Sementara, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume barang.

Dalam hal ini, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU huruf c Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka itu akan ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk Djoko, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, proyek ini memiliki nilai kontrak Rp13 triliun dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Sebagai catatan, menurut Kuntadi angka kerugian itu belum pasti dan bisa naik atau turun.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper