Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan orang tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan pihaknya telah menemukan minimal alat bukti untuk menetapkan ketiga orang saksi ini sebagai tersangka.
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka [kasus tol Japek]," kata Kuntadi dalam konferensi di Gedung Bundar Kejagung RI, Rabu (13/9/2023).
Ketiga orang tersebut di antaranya, DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting
Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi. Serta melakukan berbagai penyitaan di berbagai tempat.
"Tim penyidik telah melakukan tindakan penyidikan dengan memeriksa 146 saksi, serangkaian penggeledahan dan penyitaan maka tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," ujar Kuntadi.
Baca Juga
Sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan yang berlokasi di Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp13 miliar.