Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementan: Pemerasan dalam Jabatan, Gratifikasi, Pencucian Uang

KPK mengungkap terdapat tiga klaster kasus pada dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat tiga klaster kasus pada dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah naik ke tahap penyidikan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sebelumnya bahwa sebelumnya penyidikan yang tengah dilakukan di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kini, penyidik KPK telah menetapkan dua pasal lain yang diduga dilanggar dalam kasus di Kementan yakni mengenai dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

"Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain yaitu dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang. Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya," kata Ali kepada wartawan, Senin (2/10/2023). 

Adapun KPK sebelumya menyebut dugaan korupsi yang diselidiki di Kementan terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Praktik serupa dinilai kerap ditemui seperti jual beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme. 

Ali pun belum memerinci lebih lanjut terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat para tersangka. Jumlah dari pihak yang ditetapkan tersangka juga belum diungkap oleh lembaga antirasuah. 

Meski demikian, KPK dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, KPK belum menjelaskan konstruksi perkara selengkapnya dan menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri dari Partai NasDem itu. 

Sementara itu, penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan terkait dengan kasus tersebut kemarin, Minggu (1/10/2023), sampai dengan hari ini, Senin (2/10/2023). Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah oleh penyidik KPK itu yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Penyidik menemukan barang bukti uang sekitar Rp400 juta di rumah tersebut. 

"Sejauh ini sekitar Rp400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini. Tentu nanti akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," terang Ali. 

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan rasuah di Kementan itu telah dilakukan sejak Januari 2023. Penindakan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Mentan Syahrul Yasin Limpo pun telah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, Senin (19/6/2023). Politisi Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung ACLC KPK selama lebih dari tiga jam. 

"Dan alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Gedung KPK saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper