Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menemukan sejumlah bukti usai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa tim Penyidik, Jumat (29/9/2023) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dan ditemukan sejumlah bukti seperti dokumen dan bukti elektronik.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (30/9/2023)
Berikutnya, dia mengatakan bahwa lembaganya akan melaksanakan tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan.
“Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi,” ucapnya.
Dalam penggeladahn di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan bukti uang senilai total puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan tersebut berlangsung dari Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).
“Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar,” terang kata Ali.
Ali tidak memerinci total nilai yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta itu.
Selain uang menemukan uang tunai, penyidik KPK turut menemukan beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan bukti pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomi, serta barang bukti elektronik.
Sementara itu, penyidik KPK juga melakukan penyidikan di kantor Kementan di Jakarta, Jumat (29/9/2023). Sekadar informasi, sumber Bisnis mengonfirmasi bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK belum memerinci secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK, terang Ali, disangkakan melanggar pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satunya terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan praktik pungutan kepada pejabat eselon I, II, dan III.
Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo pun telah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, pada Senin (19/6). Politisi Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung ACLC KPK selama lebih dari 3 jam.
“Dan Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” ujarnya kepada wartawan seusai keluar dari Gedung KPK saat itu.