Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Sarat Kepentingan Politik

KPK membantah unsur politik dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementan, yang dikabarkan menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Sarat Kepentingan Politik. Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo angkat suara soal dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan tidak mengerti  isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023)./Antararn
KPK Bantah Penyidikan Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Sarat Kepentingan Politik. Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo angkat suara soal dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan tidak mengerti isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang dikabarkan menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sarat kepentingan politik. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan murni proses hukum. 

"Kami sadar betul ini jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan, tetapi kami ingin tegaskan dan pada waktunya akan dibuka secara terang apa yang menjadi alat bukti, perbuatannya seperti apa di hadapan Majelis Hakim ketika proses penyidikan ini cukup," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Ali tak membantah bahwa KPK banyak menindak politisi terkait dengan kasus korupsi, baik mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan menteri Kabinet Indonesia Maju yang berasal dari Partai Nasdem. Politisi itu juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. 

"Kalau kita lihat data memang dari beberapa waktu atau sejak KPK berdiri itu memang sdah banyak tersangka atau terpidana yang berlatar belakang politik," ujarnya.  

Adapun KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan itu ke tahap penyidikan. Berdasarkan sumber Bisnis.com, Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, secara terpisah, Ali tidak memerinci siapa dan berapa pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam tahap penyidikan kasus yang ditangani KPK.

"Tentu kami tidak bisa sampaikan apa yang menjadi materi yang kami lakukan, tetapi yang pasti bahwa dalam proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini berbeda. Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK saat ini, terangnya, disangkakan melanggar pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satunya terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan praktik pungutan kepada pejabat eselon I, II, dan III.

KPK menyebut terdapat tiga klaster kasus yang saat itu diselidiki di lingkungan Kementan. Lembaga antirasuah menyebut ingin menindaknya secara bersamaan atau komprehensif.

Penyelidikan dugaan rasuah di Kementan itu disbeut telah dilakukan sejak Januari 2023. Penindakan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Mentan Syahrul Yasin Limpo pun telah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, Senin (19/6/2023). Politisi Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung ACLC KPK selama lebih dari tiga jam. 

"Dan alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Gedung KPK saat itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper